Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Kewenangan Melalui Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 3/2026 · Permendag No. 3 Tahun 2026 · Permendag Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2026Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraBadan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelimpahan Kewenangan Melalui Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian pada Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2026
Tanggal Penetapan06 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1597).

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan mengatur kembali pelimpahan kewenangan melalui mandat dan delegasi. Menteri, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki kewenangan dalam administrasi kepegawaian yang meliputi berbagai aspek seperti penyusunan kebutuhan ASN, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penggajian, penghargaan, disiplin, pemberhentian, perlindungan, cuti, izin perkawinan dan perceraian, serta pengujian kesehatan. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pimpinan Tinggi melalui mandat atau delegasi untuk menandatangani berbagai naskah dinas terkait, seperti keputusan, nota dinas, surat dinas, dan lainnya. Rincian pelimpahan kewenangan ini tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)