Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan mengatur kembali pelimpahan kewenangan melalui mandat dan delegasi. Menteri, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, memiliki kewenangan dalam administrasi kepegawaian yang meliputi berbagai aspek seperti penyusunan kebutuhan ASN, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penggajian, penghargaan, disiplin, pemberhentian, perlindungan, cuti, izin perkawinan dan perceraian, serta pengujian kesehatan. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pimpinan Tinggi melalui mandat atau delegasi untuk menandatangani berbagai naskah dinas terkait, seperti keputusan, nota dinas, surat dinas, dan lainnya. Rincian pelimpahan kewenangan ini tercantum dalam lampiran peraturan ini.