Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Dalam Pelaksanakan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 99/2020 · Permendag No. 99 Tahun 2020 · Permendag Nomor 99 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Dalam Pelaksanakan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi.

Ketentuan Substansial:

Menteri Perdagangan selaku pejabat pembina kepegawaian berwenang menetapkan administrasi kepegawaian yang meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN;
  • Pengadaan ASN;
  • Pangkat dan jabatan;
  • Pengembangan karier;
  • Mutasi;
  • Promosi;
  • Penggajian dan tunjangan pegawai;
  • Pemberian penghargaan;
  • Penegakan disiplin;
  • Pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja untuk PPPK;
  • Perlindungan;
  • Persetujuan cuti;
  • Izin perkawinan dan perceraian; dan
  • Permohonan uji kesehatan CPNS atau PNS.

Menteri melimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi dalam bentuk Mandat atau Delegasi. Pelimpahan kewenangan ini berupa penandatanganan naskah dinas terkait administrasi kepegawaian, seperti keputusan, nota dinas, surat dinas, berita acara, dan nota usul. Keputusan dapat berupa Keputusan Menteri (jika melalui Mandat) atau Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi (jika melalui Delegasi).

Ketentuan lebih rinci mengenai pelimpahan kewenangan Mandat dan Delegasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)