Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 20/1952 · PP No. 20 Tahun 1952 · PP Nomor 20 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1952Tanggal Penetapan:22 Februari 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1952
Tanggal Penetapan22 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 41 tahun 1948, Peraturan tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menata kembali susunan dan pimpinan kementerian-kementerian di Republik Indonesia seiring dengan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini menggantikan dasar-dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan peraturan tentang susunan dan pimpinan kementerian yang berlaku bagi masing-masing kementerian. Peraturan ini menetapkan bahwa susunan kementerian harus diatur sesederhana mungkin tanpa menghambat jalannya pekerjaan, dan pemberian nama kepada organisasi-organisasi kementerian harus mempertimbangkan bentuk, kedudukan, serta tanggung jawab organisasi tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan kedudukan Sekretaris-Jenderal sebagai pegawai tertinggi di bawah Menteri yang bertanggung jawab membantu Menteri dalam menjalankan pimpinan kementerian.

1. Tiap-tiap Menteri wajib menyampaikan rancangan Keputusan Presiden kepada Dewan Menteri untuk menyesuaikan susunan Kementeriannya dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini atau yang perlu menyimpang dari peraturan itu, dapat diputus oleh Dewan Menteri. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)