Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1948 tentang Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Juga dikenal sebagai: PP 41/1948 · PP No. 41 Tahun 1948 · PP Nomor 41 Tahun 1948

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1948Tanggal Penetapan:4 Oktober 1948
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1948
Tanggal Penetapan04 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengadakan normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian di Indonesia. Hal ini didasarkan pada putusan sidang Dewan Menteri dan Sekretaris-Sekretaris Jenderal Kementerian serta Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian yang terdiri dari kantor pusat, jawatan, dan organisasi lain yang berdiri sendiri seperti institut, balai, atau lembaga. Kantor pusat Kementerian dibagi menjadi bagian umum, bagian urusan pegawai, dan bagian perbendaharaan, dengan kemungkinan penambahan bagian lain sesuai kebutuhan. Pimpinan Kementerian dipegang oleh Menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan Sekretaris Jenderal sebagai pelaksana pimpinan harian. Kepala Jawatan dan organisasi lain bertanggung jawab kepada Menteri, baik langsung maupun melalui Sekretaris Jenderal. Dalam hal Menteri berhalangan, Sekretaris Jenderal atau pegawai lain yang ditunjuk dapat mewakili. Setiap Kepala Jawatan, organisasi, bagian, atau seksi memiliki tanggung jawab dan inisiatif sendiri dalam tugasnya.

(-)

(-)