Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 47/1985 · PP No. 47 Tahun 1985 · PP Nomor 47 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1986Tanggal Penetapan:27 Desember 1985
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1986
Tanggal Penetapan27 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan peraturan ini, 10% dari hasil penerimaan pajak disetor ke Kas Negara sebagai bagian Pemerintah Pusat, sementara 90% sisanya dialokasikan untuk Pemerintah Daerah. Dari bagian Pemerintah Daerah, setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar 10%, pembagian dilakukan dengan proporsi 20% untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan 80% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II. Hasil penerimaan ini menjadi pendapatan daerah yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)