di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 16/2000 · PP No. 16 Tahun 2000 · PP Nomor 16 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Bagian Daerah diperinci menjadi 16,2% untuk Daerah Propinsi, 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Hasil penerimaan bagian Pemerintah Pusat juga dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan. Pembagian ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.