di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 ditetapkan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program bupati dan wakil bupati terpilih, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra-SKPD). Ruang lingkupnya mencakup visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja OPD.
Peraturan ini mengatur sistematika penyusunan RPJMD yang terdiri dari beberapa bab, mulai dari pendahuluan hingga penutup, mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi misi, strategi, kebijakan umum, program pembangunan, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pelaksanaan RPJMD merupakan penjabaran dari program kerja kepala daerah terpilih dan memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan yang tidak mendasar dapat ditetapkan dengan peraturan bupati.