Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku23 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dengan dinamika kebijakan nasional dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi dan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, serta untuk mengakomodir perubahan kebijakan nasional dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah terkait RPJMD, serta perubahan pada Pasal 4 yang mengatur sistematika penyusunan RPJMD. Lampiran RPJMD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini juga mengalami perubahan.

(-)

(-)