Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:28 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan28 September 2017
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri C). 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkait penyesuaian atas objek Retribusi Jasa Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis dan golongan retribusi jasa umum, yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pelayanan Pendidikan. Retribusi Pelayanan Kesehatan mencakup pelayanan di Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Hyperkes, dengan jenis pelayanan seperti pemeriksaan hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, dan lainnya. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta meliputi pelayanan pencetakan peta wilayah pertambangan, izin usaha pertambangan, dan lainnya. Retribusi Pelayanan Pendidikan mencakup pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan yang disediakan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.