Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 13/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2015Tanggal Penetapan:27 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku27 November 2015
Tanggal Penetapan27 November 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUD), perubahan pada ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan, objek retribusi, jenis pelayanan, kelas perawatan di RSJ dan RSUD, biaya penyimpanan jenazah, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Secara khusus, RSUD dimasukkan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Lampiran I dan IA yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)