Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.05/2014 · PMK No. 172/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/dudanya, purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37, 38, dan 39 Tahun 2014. Penyesuaian besaran pensiun pokok dilakukan oleh pejabat berwenang, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembayaran pensiun pokok dilaksanakan mulai Juli 2014, dengan pembayaran kekurangan sejak Januari 2014 dilakukan setelahnya. PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab atas daftar pembayaran pensiun.

(-)

(-)