di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.05/2013 · PMK No. 109/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25, 26, dan 27 Tahun 2013. Penyesuaian besaran pensiun pokok dilakukan oleh pejabat berwenang, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembayaran pensiun dilakukan mulai Juni 2013 dengan menggunakan besaran pensiun pokok yang telah disesuaikan, dan kekurangan pembayaran sejak Januari 2013 akan dibayarkan setelahnya. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab dalam pembuatan daftar nominatif untuk pembayaran pensiun.