Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2009 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Pelaksanaan izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 582 K/70/MEM/2002 tanggal 10 Mei 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 39, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 dalam Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1161 K/70/MEM/2005 tanggal 4 April 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan melalui izin belajar mandiri, serta mengatur mekanisme ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prosedur pemberian izin belajar yang mensyaratkan pendidikan dilakukan di luar jam kerja, biaya ditanggung sendiri, dan program pendidikan harus mendukung tugas jabatan. Kewenangan pemberian izin belajar dibagi antara Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian untuk jenjang SLTP hingga Sarjana (S1), dan Pimpinan Unit Utama untuk jenjang Pasca Sarjana (S2 dan S3). Selain itu, diatur mengenai mekanisme Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang dilaksanakan setahun sekali, meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan penyusunan karya tulis bagi jenjang pendidikan tinggi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengakuan ijazah atau pencantuman gelar bagi PNS yang telah mencapai pangkat puncak tanpa harus mengikuti ujian kenaikan pangkat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Izin Belajar yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin Belajar.

(-)