di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2009 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan melalui izin belajar mandiri, serta mengatur mekanisme ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan pencantuman gelar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prosedur pemberian izin belajar yang mensyaratkan pendidikan dilakukan di luar jam kerja, biaya ditanggung sendiri, dan program pendidikan harus mendukung tugas jabatan. Kewenangan pemberian izin belajar dibagi antara Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian untuk jenjang SLTP hingga Sarjana (S1), dan Pimpinan Unit Utama untuk jenjang Pasca Sarjana (S2 dan S3). Selain itu, diatur mengenai mekanisme Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang dilaksanakan setahun sekali, meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan penyusunan karya tulis bagi jenjang pendidikan tinggi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengakuan ijazah atau pencantuman gelar bagi PNS yang telah mencapai pangkat puncak tanpa harus mengikuti ujian kenaikan pangkat.