Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-Negaraan (Undang-Undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 5)

Juga dikenal sebagai: PP 20/1959 · PP No. 20 Tahun 1959 · PP Nomor 20 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 1959
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-Negaraan (Undang-Undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-Negara 1958 No. 5)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 5) tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarga-negaraan.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai dwikewarganegaraan. Peraturan ini mengatur mekanisme bagi warga negara yang ingin melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok untuk tetap menjadi warga negara Indonesia atau sebaliknya. Proses ini melibatkan pernyataan keterangan yang dapat dilakukan secara tertulis atau lisan kepada petugas yang ditunjuk, baik di dalam maupun di luar negeri. Peraturan ini juga menetapkan formulir-formulir yang harus digunakan dalam proses tersebut dan mengatur administrasi serta pembuktian kewarganegaraan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang golongan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan kedudukan sosial dan politik mereka.

1. Untuk hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja tidak mengembalikan surat pernyataan keterangan yang tidak sah kepada petugas yang memberikannya dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 2. Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan tentang dirinya atau tentang orang lain yang tidak benar, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.