Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Juga dikenal sebagai: PP 5/1961 · PP No. 5 Tahun 1961 · PP Nomor 5 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1960Tanggal Penetapan:10 Maret 1961
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1960
Tanggal Penetapan10 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menambah dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 terkait pelaksanaan perjanjian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan cara pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati dan mulai berlaku pada 24 Desember 1960. Peraturan ini mengatur tentang prosedur pernyataan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan baru mencakup penambahan pasal yang mengatur jangka waktu dan syarat pernyataan keterangan, serta prosedur administrasi terkait. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai partisipasi dalam pemilihan umum sebagai bukti pelepasan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok.

(-)

(-)