Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 117/2021 · Permenhub No. 117 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 117 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran dan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Struktur organisasi Politeknik ini meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional dan lainnya kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)