Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau,Dan Penyeberangan Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 62/2018 · Permenhub No. 62 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau,Dan Penyeberangan Palembang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1342). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi. Politeknik ini ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam peraturan ini, Politeknik Transportasi SDP Palembang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Politeknik ini menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Struktur organisasi Politeknik ini meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Palembang masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)