Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi. Politeknik ini ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam peraturan ini, Politeknik Transportasi SDP Palembang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Politeknik ini menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Struktur organisasi Politeknik ini meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai bagian serta pusat yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik.