Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2022 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2022Tanggal Penetapan:8 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Maret 2022
Tanggal Penetapan08 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1195). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Lampiran I huruf B angka 11 sampai dengan angka 14 dan huruf J dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Menteri dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kejelasan materi Peraturan Menteri, melakukan penataan pembentukan Peraturan Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien, meningkatkan peran dan koordinasi unit organisasi, memberi penguatan sistem informasi layanan hukum, jaringan dokumentasi, dan informasi hukum, serta memberi penguatan peran jabatan fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri. Pembentukan Peraturan Menteri disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan, dan/atau putusan Mahkamah Agung. Tata cara pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, dan pendokumentasian. Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan tersebut. Daftar Rancangan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa menyusun Naskah Urgensi mengenai rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun. Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengacu pada Naskah Urgensi atau naskah akademik. Rancangan Peraturan Menteri dibahas secara internal dan dengan seluruh unit organisasi Kementerian. Rancangan Peraturan Menteri hasil pembahasan diajukan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian. Rancangan Peraturan Menteri yang berdampak luas, bersifat strategis, dan/atau lintas sektoral wajib mendapatkan persetujuan Presiden. Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun hukum dan peradilan.

(-)

(-)