Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Menteri dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kejelasan materi Peraturan Menteri, melakukan penataan pembentukan Peraturan Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien, meningkatkan peran dan koordinasi unit organisasi, memberi penguatan sistem informasi layanan hukum, jaringan dokumentasi, dan informasi hukum, serta memberi penguatan peran jabatan fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri. Pembentukan Peraturan Menteri disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan, dan/atau putusan Mahkamah Agung. Tata cara pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, dan pendokumentasian. Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan tersebut. Daftar Rancangan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa menyusun Naskah Urgensi mengenai rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun. Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengacu pada Naskah Urgensi atau naskah akademik. Rancangan Peraturan Menteri dibahas secara internal dan dengan seluruh unit organisasi Kementerian. Rancangan Peraturan Menteri hasil pembahasan diajukan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian. Rancangan Peraturan Menteri yang berdampak luas, bersifat strategis, dan/atau lintas sektoral wajib mendapatkan persetujuan Presiden. Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun hukum dan peradilan.