Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 33/2013 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis, tertib, dan menjamin kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur internal dan eksternal, serta inisiatif instansi dari luar Kementerian. Materi muatan Peraturan Menteri berisi pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Persiapan dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada rekomendasi hasil kajian yang dilakukan oleh Pemrakarsa atas peraturan perundang-undangan yang ada dan/atau kebutuhan pengaturan. Rancangan Undang-Undang yang akan diusulkan pada program legislasi nasional harus dilampirkan dengan Naskah Akademik, draf awal rancangan peraturan perundang-undangan dan rencana kerja penyusunan.

Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Program Legislasi Kementerian. Pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan meliputi sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan konsepsi, dan penyesuaian teknik perancangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rancangan Peraturan Menteri ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Masyarakat berhak memberikan masukan atau tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang dalam proses penyusunan tetap dilanjutkan dan proses penyusunannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)