Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1948 tentang Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting

Juga dikenal sebagai: PP 20/1948 · PP No. 20 Tahun 1948 · PP Nomor 20 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 1948Tanggal Penetapan:3 September 1948
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 1948
Tanggal Penetapan03 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948 bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada pedagang dalam menimbun barang-barang penting seperti beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula, minyak tanah, dan garam. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memungkinkan pemerintah mengumpulkan bahan makanan dengan memanfaatkan modal pedagang, mendapatkan uang tunai, dan mendukung produksi garam secara besar-besaran. Kebijakan ini menetapkan bahwa pedagang harus memiliki surat izin dari Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (P.P.B.M.) atau Kepala Jawatan Candu dan Garam untuk menimbun barang-barang tersebut melebihi batas yang ditentukan. Surat izin ini berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini juga mengatur bahwa barang-barang yang ditimbun harus digunakan untuk keperluan pemerintah dan tidak boleh diperdagangkan atau digunakan untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)