Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1948 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.

Juga dikenal sebagai: PP 69/1948 · PP No. 69 Tahun 1948 · PP Nomor 69 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1948Tanggal Penetapan:18 November 1948
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1948
Tanggal Penetapan18 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1948 tentang penimbunan Barang Penting.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1948 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait penimbunan barang penting dengan perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948. Perubahan ini mencakup penyesuaian Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 sub a dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948. Selain itu, peraturan ini menambahkan sub d baru pada Pasal 2, yang memungkinkan perusahaan kopi, teh, dan gula untuk menyimpan bahan mentah yang dibutuhkan dalam jumlah yang ditetapkan dalam surat izin berdasarkan kebutuhan selama satu bulan. Peraturan ini menegaskan bahwa pedagang harus memiliki surat izin dari Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya untuk menyimpan barang-barang tertentu melebihi jumlah yang ditetapkan.

(-)

(-)