Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 16/1966 · PP No. 16 Tahun 1966 · PP Nomor 16 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1966Tanggal Penetapan:13 Oktober 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Bangunan Negara "Nabuka Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1966
Tanggal Penetapan13 Oktober 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1962 tentang pendirian Perusahaan Bangunan Negara 'Nabuka Karya'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur aparatur pembangunan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di bidang prasarana, khususnya Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, Perusahaan Bangunan Negara 'Nabuka Karya', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1962, dinyatakan dibubarkan efektif mulai 1 September 1966. Pembubaran ini melibatkan pengaturan dan pengawasan terhadap hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha-usaha perusahaan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sesuai petunjuk Ketua Presidium Kabinet. Menteri Pekerjaan Umum juga bertanggung jawab menunjuk likuidatur untuk perusahaan tersebut. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik Negara melalui Departemen Pekerjaan Umum.

1. Cara pembubaran perusahaan dan penyelenggaraan pengurusan serta pengawasan terhadap segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha-usaha dari Perusahaan Bangunan Negara 'Nabuka Karya' yang dibubarkan diatur dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Ketua Presidium Kabinet. 2. Menteri Pekerjaan Umum menunjuk likuidatur untuk perusahaan yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. 3. Semua kekayaan perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara c.q. Departemen Pekerjaan Umum.

(-)