Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur aparatur pembangunan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di bidang prasarana, khususnya Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, Perusahaan Bangunan Negara 'Nabuka Karya', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1962, dinyatakan dibubarkan efektif mulai 1 September 1966. Pembubaran ini melibatkan pengaturan dan pengawasan terhadap hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan, serta usaha-usaha perusahaan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sesuai petunjuk Ketua Presidium Kabinet. Menteri Pekerjaan Umum juga bertanggung jawab menunjuk likuidatur untuk perusahaan tersebut. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik Negara melalui Departemen Pekerjaan Umum.