Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya

Juga dikenal sebagai: PP 16/1962 · PP No. 16 Tahun 1962 · PP Nomor 16 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 1962Tanggal Penetapan:16 Agustus 1962
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Bangunan Negara Nabuka Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 1962
Tanggal Penetapan16 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didirikan untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang memerlukan penggunaan alat-alat mekanis secara luas dan efisien. Tujuan utama pendirian Perusahaan Negara Nabuka Karya adalah untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan alat-alat mekanis tersebut, sesuai dengan ekonomi terpimpin dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Nabuka Karya didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha eksploitasi alat-alat mekanis dalam pelaksanaan pembangunan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar seratus juta rupiah dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)