di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 54/2023 · PP No. 54 Tahun 2023 · PP Nomor 54 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengatur penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan syarat pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Proses ini berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tersangka dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan membayar denda tersebut, dan jika disetujui, barang terkait dapat ditetapkan menjadi milik negara.