di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
Juga dikenal sebagai: PP 55/1996 · PP No. 55 Tahun 1996 · PP Nomor 55 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 ini bertujuan untuk mengatur penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Keuangan, dengan pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam situasi tertentu, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik harus memiliki pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat (II/b) dan diambil sumpahnya sebelum memangku jabatan. Penyidikan harus dilakukan dengan surat perintah dan hasilnya disampaikan kepada Penuntut Umum. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara.