Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 3/2012 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 33 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan.
  3. Jenis-jenis pelayanan umum yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, home care, visite/konsultasi antar dokter, pelayanan medik, rehabilitasi medik, pemeriksaan psikologi, pelayanan spesialis, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, pelayanan penunjang non medik, pelayanan farmasi, dan unit transfusi darah.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.
  5. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas beserta jaringannya.
  6. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.