Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 20/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2006
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini meninjau kembali Penetapan Peraturan Bupati Kabupaten Poso Nomor 2 tahun 1996 tentang Retribusi Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana Kabupaten Tojo Una-Una yang digunakan sebagai dasar penetapan tarif pelayanan pada Badan RSUD Ampana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana. Latar belakangnya adalah peningkatan status RSUD Ampana menjadi Badan RSUD, peningkatan tugas dan kegiatan, serta perubahan harga yang memerlukan peninjauan kembali tarif retribusi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Ampana menjadi objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di RSUD Ampana. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.

Struktur dan Besaran Tarif:

Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan biaya kesehatan. Dasar perhitungan tarif ditetapkan berdasarkan kelompok pelayanan, meliputi rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap. Besaran tarif untuk masing-masing jenis pelayanan ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan seperti administrasi, pemeriksaan dokter, tindakan medis, rawat inap, persalinan, bedah, poli gigi, penunjang medik (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik), penunjang non-medik (ambulance, pemulasaran jenazah, visum, konsultasi gizi), farmasi, dan transfusi darah diatur dalam lampiran peraturan ini.

Hak dan Kewajiban:

Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Kepala Badan Rumah Sakit dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kondisi pasien yang tidak mampu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melibihi dari Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 3. Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.