Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1986 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Nasional Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing Untuk Diberi Perlakuan Yang Sama Seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1986 · Keppres No. 17 Tahun 1986 · Keppres Nomor 17 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1986Tanggal Penetapan:6 Mei 1986
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersyaratan Pemilikan Saham Nasional Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing Untuk Diberi Perlakuan Yang Sama Seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1986
Tanggal Penetapan06 Mei 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan minat penanaman modal dan mendorong peningkatan kepemilikan saham oleh swasta nasional dalam perusahaan penanaman modal asing. Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan penanaman modal asing yang memenuhi persyaratan tertentu dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Ketentuan Substansial
Perusahaan yang modal sahamnya terdiri dari gabungan modal asing dan nasional tunduk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing. Perusahaan penanaman modal asing yang minimal 75% sahamnya dimiliki oleh negara atau swasta nasional, atau minimal 51% sahamnya dijual melalui pasar modal, akan diberi perlakuan yang sama seperti perusahaan penanaman modal dalam negeri. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri dan pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)