di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Nasional Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing Untuk Diberi Perlakukan Sama Seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1987 · Keppres No. 50 Tahun 1987 · Keppres Nomor 50 Tahun 1987
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan minat penanaman modal dan mendorong peningkatan pemilikan saham oleh swasta nasional dalam perusahaan penanaman modal asing. Perubahan ini mengatur bahwa perusahaan penanaman modal asing yang memiliki minimal 51% saham yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta nasional, atau minimal 45% saham dengan syarat 20% dari jumlah saham dijual melalui pasar modal, akan diberi perlakuan sama seperti perusahaan penanaman modal dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan antara perusahaan penanaman modal asing dan dalam negeri, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi nasional dalam kepemilikan saham.