Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 46/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 46/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon. Pembangunan dermaga ini berlokasi di Desa Tawiri Ambon, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih, yang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarananya. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi pelaksanaan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan (alokasi anggaran dan serah terima aset), Kementerian Perhubungan (penetapan dermaga dalam daftar pelabuhan dan penyesuaian rencana induk pelabuhan Ambon), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (pengadaan tanah dan penyesuaian tata ruang wilayah), TNI Angkatan Laut (penyiapan kriteria desain dan pengamanan pembangunan), Pemerintah Provinsi Maluku (perubahan rencana tata ruang wilayah dan fasilitasi pembebasan lahan), dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (koordinasi pembangunan, penyiapan studi kelayakan dan AMDAL, serta persetujuan DED setelah mendapat pertimbangan teknis dari TNI AL). Pengadaan tanah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Bina Marga mengalokasikan anggaran, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan bantuan tenaga pengelola teknis. Biaya pembangunan dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jembatan Merah Putih. Pembangunan dilaksanakan pada tahun anggaran 2015-2017 (kontrak tahun jamak). Setelah selesai, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan pengelolaan dan pencatatan Barang Milik Negara kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

(-)

(-)