Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 23/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang pembangunan dermaga TNI AL beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon. Perubahan ini dilakukan karena pembangunan dermaga belum selesai hingga Tahun Anggaran 2017 dan perlu dilanjutkan hingga Tahun Anggaran 2019, serta adanya ketidaksesuaian dengan kebutuhan pengaturan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta penyiapan dokumen pengadaan barang/jasa. Pembangunan dilaksanakan secara koordinatif dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (alokasi anggaran dan serah terima aset), Kementerian Perhubungan (penetapan dermaga dan penyesuaian rencana induk pelabuhan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (pengadaan tanah dan penyesuaian tata ruang), TNI AL (kriteria desain dan pengamanan), Pemerintah Provinsi Maluku (perubahan RTRW dan fasilitasi pembebasan lahan), dan Kementerian PUPR (koordinasi pembangunan, studi kelayakan, AMDAL, dan persetujuan DED).

Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan bantuan tenaga pengelola teknis. Biaya yang timbul dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja di Kementerian PUPR. Pelaksanaan pembangunan dermaga dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2019, dengan kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak.

(-)

(-)