Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2005 tentang Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2005 · PERPRES No. 38 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2005Tanggal Penetapan:18 Mei 2005
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2005
Tanggal Penetapan18 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menghapus status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan kondisi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan aktivitas sosial ekonomi di wilayah tersebut. Dengan penghapusan ini, penyelenggaraan pemerintahan akan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada keadaan tertib sipil. Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh operasi terpadu yang dilakukan selama keadaan darurat sipil akan tetap berlangsung dan ditingkatkan pelaksanaannya dalam bentuk program.

(-)

(-)