Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Keadaan Bahaya dari Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Perubahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil positif dari operasi terpadu yang telah dilaksanakan dan dukungan dari DPR RI. Presiden bertindak sebagai Penguasa Darurat Sipil Pusat, dibantu oleh Badan Pelaksana Harian yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Di tingkat daerah, Gubernur Aceh bertindak sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah, dibantu oleh Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Operasi terpadu yang telah berjalan akan dilanjutkan, dan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer akan dialihkan ke Kepolisian. Biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN dan APBD Aceh.