Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Minyak Goreng Sawit sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan Industri Hijau. SIH mencakup ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir yang tercantum dalam Lampiran. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah. Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Audit surveilans dan permohonan penerbitan sertifikat yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.