di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit
Juga dikenal sebagai: Permenperin 41/2019 · Permenperin No. 41 Tahun 2019 · Permenperin Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit. Latar belakang penetapan SIH ini adalah untuk mewujudkan industri yang efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, selaras dengan kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
SIH Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit mencakup persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan Industri Minyak Goreng dari kelapa sawit yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi industri hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Minyak Goreng dari kelapa sawit jika diperlukan.