di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum kepada Warga Negara Indonesia melalui pengaturan KTP dan Akta Catatan Sipil, yang didukung oleh pelayanan profesional dan peningkatan kesadaran penduduk.
Ketentuan substansial mencakup: