Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 1 Seri C) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum kepada Warga Negara Indonesia melalui pengaturan KTP dan Akta Catatan Sipil, yang didukung oleh pelayanan profesional dan peningkatan kesadaran penduduk.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, serta akta kematian.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut dari Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan tarif yang berlaku di wilayah daerah, dengan peninjauan tarif paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di dalam wilayah Kabupaten Bangka Barat.
  6. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 1 Seri C) yang mengatur tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.