Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui penerbitan dokumen kependudukan yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran dan pencatatan kependudukan.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Prosedur dan persyaratan penerbitan berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta-akta catatan sipil.
  4. Tata cara pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  5. Pengelolaan dan penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  6. Pemungutan retribusi atas pelayanan penerbitan KTP dan akta catatan sipil.

Beberapa hak dan kewajiban yang diatur antara lain:

  • Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  • Setiap penduduk wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh dokumen penduduk.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Keterlambatan pengajuan permohonan KTP atau perpanjangan dikenakan denda sebesar 20% dari tarif retribusi yang berlaku, maksimal 100%. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 3. Penduduk yang terjaring penertiban dan tidak membawa KTP, SKTT, SKTS, dan SKPTI dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00. 4. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.