Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2015 · PERPRES No. 71 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2015Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 2015
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah Pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, kandungan gizi, serta sifat strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mengendalikan ketersediaan barang dengan meningkatkan produksi, mengembangkan infrastruktur, dan mengelola stok serta logistik. Kebijakan harga dan pengelolaan ekspor-impor juga diatur untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga. Pelaku usaha wajib menyesuaikan pendistribusian barang sesuai ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 6 bulan.

1. Setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaikan pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(-)