di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2015 · PERPRES No. 71 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah Pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, kandungan gizi, serta sifat strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mengendalikan ketersediaan barang dengan meningkatkan produksi, mengembangkan infrastruktur, dan mengelola stok serta logistik. Kebijakan harga dan pengelolaan ekspor-impor juga diatur untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga. Pelaku usaha wajib menyesuaikan pendistribusian barang sesuai ketentuan dalam peraturan ini dalam waktu 6 bulan.