Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2020 · PERPRES No. 59 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2020Tanggal Penetapan:8 April 2020
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 2020
Tanggal Penetapan08 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Pemerintah Pusat menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh terhadap inflasi, kandungan gizi, dan sifat strategis dalam pembangunan nasional. Jenis barang kebutuhan pokok meliputi hasil pertanian, industri, peternakan, dan perikanan, sedangkan barang penting meliputi benih, pupuk, gas elpiji, triplek, semen, dan besi baja. Kebijakan dan pengendalian dilakukan oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator bidang perekonomian.

(-)

(-)