Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 44/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 44 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini menetapkan Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024, yang merupakan rencana strategis ketiga untuk periode 5 tahun (2020-2024) dan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Rencana Strategis ini memuat:

  1. Pendahuluan
  2. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Ombudsman
  3. Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan
  4. Target kinerja dan kerangka pendanaan
  5. Penutup

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis.

(-)

(-)