di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 62/2025 · Peraturan Ombudsman RI No. 62 Tahun 2025 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 62 Tahun 2025
Peraturan Ombudsman ini menetapkan Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029 (Renstra Ombudsman) sebagai dokumen perencanaan Ombudsman untuk periode 5 tahun (2025-2029). Renstra Ombudsman memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA menjadi bagian tak terpisahkan dari Renstra Ombudsman.
Latar Belakang dan Tujuan: Renstra ini disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan Substansial: