Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 62/2025 · Peraturan Ombudsman RI No. 62 Tahun 2025 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 62 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2025Tanggal Penetapan:9 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku12 September 2025
Tanggal Penetapan09 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Ombudsman Nomor 44 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

Peraturan Ombudsman ini menetapkan Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025-2029 (Renstra Ombudsman) sebagai dokumen perencanaan Ombudsman untuk periode 5 tahun (2025-2029). Renstra Ombudsman memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA menjadi bagian tak terpisahkan dari Renstra Ombudsman.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra ini disusun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial:

  • Visi Ombudsman adalah menjadi lembaga pengawas pelayanan publik yang efektif, dipercaya, dan berkeadilan.
  • Misi Ombudsman meliputi mewujudkan pengawasan yang inklusif dan partisipatif, mewujudkan kepatuhan terhadap hasil pengawasan, dan mewujudkan profesionalisme fungsi pengawasan.
  • Tujuan strategis adalah meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik yang berkeadilan.
  • Sasaran strategis adalah meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pemahaman dan partisipasi pengguna layanan publik melalui penguatan sistem pengawasan.

(-)

(-)