Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Permendagri 40/2021 · Permendagri No. 40 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dengan bertambahnya jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diatur sebelumnya. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penghitungan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor mencerminkan kondisi pasar yang dinamis dan kebutuhan administrasi yang tepat. Dengan demikian, peraturan ini memberikan panduan yang lebih akurat dan terkini bagi pelaksanaan penghitungan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

(-)

(-)