di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2021 · Permendagri No. 1 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021. Peraturan ini mengatur objek dan subjek pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor, yang meliputi kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat dan air. Penghitungan dasar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan insentif pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan bermotor milik pemerintah serta badan usaha yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Persyaratan untuk mendapatkan insentif ini diatur lebih lanjut oleh peraturan gubernur.