Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Juga dikenal sebagai: Permendag 04/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:11 Januari 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Januari 2014
Tanggal Penetapan11 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, yang mulai berlaku pada 13 Januari 2014. Untuk keperluan analisis ini, semua isi diperlakukan sebagai materi historis karena Anda menyatakan peraturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku: Tidak tercantum dalam naskah Peraturan Menteri yang Anda berikan. Dokumen ini sendiri menyatakan mulai berlaku 13 Januari 2014, namun tidak memuat ketentuan pencabutan. Karena status saat ini telah diinformasikan sebagai tidak berlaku, tanggal dan dasar pencabutan harus diverifikasi melalui sumber resmi (mis. Lembaran Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian Perdagangan, atau pengumuman resmi pejabat berwenang).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Keterangan: Naskah yang dianalisis tidak menyebutkan penggantinya. Sebagai peraturan teknis/implementasi di bidang ekspor produk pertambangan, pencabutan biasanya diikuti oleh salah satu kemungkinan: (a) penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan pengganti; (b) harmonisasi/penyesuaian dengan peraturan Menteri ESDM, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lintas-kementerian; atau (c) pembatalan karena adanya peraturan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui peraturan pengganti yang spesifik perlu pemeriksaan pada sumber resmi (JDIH, Berita Negara, atau situs/pemberitahuan Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian ESDM).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Di dalam teks asli (2014): Peraturan ini mengacu dan berinteraksi dengan sejumlah peraturan sebelumnya (contoh: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 yang dicabut sepanjang bertentangan dengan Permen ini). Pasal 21 menyatakan hubungan berlakunya ketentuan-ketentuan sebelumnya dan pencabutan sebagian untuk ketentuan yang bertentangan.

  • Perubahan formal: Naskah yang tersedia tidak memuat amandemen atau perubahan pasca-penerbitan (tidak ada Lampiran perubahan yang tercantum). Bila peraturan ini kemudian dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan besar ada peraturan selanjutnya yang merevisi atau menggantikan ketentuan-ketentuannya atau ada perubahan kebijakan tingkat yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah, Perpres, atau kebijakan lintas-kementerian).

  • Saran verifikasi riwayat: Untuk kepastian riwayat perubahan dan pencabutan, periksa Berita Negara, JDIH Kementerian Perdagangan, dan peraturan pengganti yang relevan secara kronologis.

Isi Kebijakan Historis (ketika peraturan ini masih berlaku)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama: Mendukung kebijakan hilirisasi (peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri), mengatur ekspor produk pertambangan hasil pengolahan/pemurnian, menciptakan kepastian usaha dan hukum, dan memastikan tata kelola ekspor yang tertib.

  • Latar belakang: Menanggapi kebutuhan untuk mengatur aliran komoditas tambang terolah agar dapat mendorong investasi pengolahan dalam negeri, menjaga daya saing dan kesinambungan usaha, serta menjamin kebenaran asal, jumlah, dan spesifikasi barang ekspor melalui mekanisme verifikasi teknis.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban pengusaha (ET): memperoleh pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Pasal 3, 5, 6); untuk beberapa produk mendapat Persetujuan Ekspor (Pasal 7); melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor dan melampirkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pabean (Pasal 10, 11); menyampaikan laporan bulanan realisasi ekspor (Pasal 15).

  • Kewajiban Surveyor: memenuhi syarat teknis, menerbitkan LS tepat waktu (1 hari setelah pemeriksaan muat untuk pelabuhan mandatori), menyampaikan LS melalui Portal INSW, dan menyampaikan laporan kegiatan bulanan (Pasal 9, 10, 11, 17).

  • Hak administratif: ET mempunyai hak mengajukan permohonan pengakuan dan persetujuan ekspor, memperoleh perpanjangan persetujuan (Pasal 7); Surveyor berhak memungut imbalan jasa dengan besaran yang memperhatikan asas manfaat (Pasal 10 ayat 9).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Kemungkinan)
  • Alasan potensial: perubahan kebijakan nasional (pergeseran strategi hilirisasi atau liberalisasi ekspor), harmonisasi dengan peraturan baru di sektor pertambangan (perubahan Peraturan Pemerintah atau kebijakan Menteri ESDM), adanya peraturan teknis yang mengatur tata laksana ekspor secara lebih mutakhir (mis. penyederhanaan prosedur INSW), atau inkonsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi.

  • Faktor praktis: tumpang tindih aturan antar-kementerian, kebutuhan penyempurnaan mekanisme verifikasi dan pelaporan, atau putusan pengadilan/penyelesaian administratif yang mengharuskan revisi kebijakan.

Dampak Pencabutan (Historis dan Potensial)
  • Pada pelaku usaha: ketidakpastian sementara bagi eksportir/perusahaan pengolahan sampai peraturan pengganti jelas; kemungkinan perlunya registrasi ulang atau penyesuaian prosedur; jika pencabutan disertai pelonggaran, maka biaya dan prosedur verifikasi dapat berkurang — sebaliknya jika diganti dengan aturan lebih ketat, beban kepatuhan meningkat.

  • Pada Surveyor: perubahan ruang lingkup tugas, persyaratan akreditasi atau penetapan, dan potensi dampak finansial bagi yang kehilangan kewenangan.

  • Pada tata kepabeanan dan pengawasan: proses INSW dan integrasi data dapat berubah, pengawasan atas ekspor komoditas tertentu bisa dialihkan ke mekanisme lain atau diatur oleh aturan yang lebih tinggi.

Catatan: Karena peraturan ini sekarang berstatus tidak berlaku, semua penjelasan di atas bersifat historis dan indikatif. Untuk menilai dampak riil pada kasus tertentu perlu menelaah peraturan pengganti dan keputusan administrasi yang menyertai pencabutan.

Ketentuan Peralihan Historis
Ketentuan peralihan pada teks asli (Pasal 21)
  • Peraturan ini memuat pasal peralihan: beberapa ketentuan peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 dan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2007) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini.

  • Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam serta ekspor perak dan emas dari peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 dicabut sepanjang bertentangan dengan Permen 04/2014.

  • Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tetap dapat digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh pengakuan ET dan Persetujuan Ekspor sampai jangka waktunya berakhir.

Bagaimana transisi kemungkinan diatur saat peraturan ini dicabut
  • Dokumen dan izin yang sudah diterbitkan: praktik administratif umumnya mempertahankan izin yang sah sampai masa berlakunya habis, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur ulang atau mencabut izin tersebut. Oleh karena itu, pengakuan ET dan persetujuan ekspor yang masih berlaku pada saat pencabutan kemungkinan besar akan diatur oleh peraturan pengganti atau oleh ketentuan transisi yang ditetapkan pada saat pencabutan.

  • Registrasi dan pengajuan ulang: perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai ET mungkin diwajibkan untuk menyesuaikan atau mendaftar kembali sesuai mekanisme peraturan pengganti. Rentang waktu dan persyaratan pengaktifan kembali biasanya ditentukan oleh peraturan pengganti.

  • Pelaksanaan verifikasi yang sedang berjalan: pemeriksaan muat dan penerbitan LS yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut biasanya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku saat tindakan tersebut dimulai, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: kewajiban pelaporan atas transaksi yang sudah terjadi tetap melekat untuk kepentingan audit/penagihan pajak/royalti dan penyelesaian administrasi. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum pencabutan tetap dapat diproses menurut ketentuan pada waktu pelanggaran terjadi kecuali ada ketentuan retroaktif yang menyatakan sebaliknya.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau perdata: sengketa terkait keputusan yang dikeluarkan berdasarkan Permen 04/2014 (mis. pencabutan pengakuan, tuntutan sanksi) biasanya akan diselesaikan menurut mekanisme penyelesaian yang berlaku pada saat keputusan itu dibuat (banding administratif, gugatan tata usaha negara, atau penyelesaian perdata), kecuali peraturan pengganti memerintahkan penanganan khusus.

  • Perkara pidana atau sanksi yang sedang diproses: tindak pidana atau proses pidana yang berawal ketika peraturan ini berlaku umumnya tetap diproses di peradilan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang relevan.

  • Rekomendasi praktis: pelaku usaha dan Surveyor yang terkena perkara harus memperoleh kepastian hukum dengan meminta salinan keputusan pencabutan, membaca ketentuan transisi dalam peraturan pengganti, dan/atau berkonsultasi dengan penasihat hukum serta instansi terkait (Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian ESDM).

Sanksi Historis (ketika peraturan ini masih berlaku)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Pencabutan pengakuan ET (Pasal 18): pengakuan sebagai ET dapat dicabut apabila dokumen permohonan terbukti tidak benar, tidak menyampaikan laporan bulanan sebanyak 3 kali, melakukan perubahan isi dokumen pengakuan, mengekspor produk yang tidak sesuai jenis/jumlah yang tercantum, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana terkait penyalahgunaan pengakuan.

  • Sanksi terhadap Surveyor (Pasal 19): Surveyor yang melanggar kewajiban (Pasal 10, 15, 16) dapat dikenakan pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi/Penelusuran Teknis dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang‑undangan.

  • Sanksi pidana administratif/kejahatan: peraturan mengacu pada penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi (mis. undang‑undang kepabeanan, peraturan pidana, dan peraturan lain yang relevan).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Tindakan administratif yang telah diambil: pencabutan pengakuan atau pencabutan penetapan Surveyor yang telah dilakukan selama masa berlakunya peraturan tetap efektif kecuali diperintahkan sebaliknya oleh peraturan pengganti atau keputusan pengadilan.

  • Proses pidana yang sedang berjalan: proses pidana yang dimulai saat peraturan berlaku tetap dapat dilanjutkan menurut hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan. Pencabutan peraturan tidak otomatis membatalkan proses pidana kecuali ada ketentuan hukum yang berlaku surut (retroaktif) yang secara eksplisit menyatakan hal tersebut.

  • Sanksi administratif yang belum dilaksanakan: biasanya akan dialihkan atau disesuaikan menurut peraturan pengganti; kemungkinan penegakan sanksi dilanjutkan oleh otoritas yang sama atau oleh otoritas yang ditunjuk dalam peraturan pengganti.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Rekomendasi langkah praktis: pihak yang terkena sanksi harus mendapatkan salinan keputusan administratif, memeriksa dasar hukum pencabutan peraturan, dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan apakah sanksi dapat diajukan banding, ditinjau kembali, atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan pengganti.

  • Peran instansi pengganti: jika ada peraturan pengganti, instansi yang ditunjuk akan menegakkan atau menyelesaikan sanksi administrasi yang belum final, selaras dengan ketentuan transisi dalam peraturan baru.

Penutup: Semua uraian di atas bersifat historis dan analitis karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 dalam konteks ini dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum pada kasus konkret, perlu verifikasi tanggal pencabutan, membaca peraturan pengganti, dan menelaah keputusan administrasi yang berlaku (arsip keputusan pengakuan/pencabutan, notifikasi JDIH/Berita Negara, atau surat edaran resmi instansi terkait).