Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 29/M-DAG/PER/5/2012 · Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Produk Pertambangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk pertambangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah berkelanjutan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, memenuhi kebutuhan produk pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Produk pertambangan yang diatur ekspornya harus berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, dan/atau KK.
  2. Ekspor produk pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dari Menteri Perdagangan.
  3. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
  4. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang didelegasikan.
  5. Produk pertambangan yang diatur ekspornya wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
  6. ET-Produk Pertambangan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor secara periodik setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  7. Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor (LS) melalui sistem yang ditentukan dan menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.

(-)

1. Pengakuan ET-Produk Pertambangan dicabut apabila tidak menyampaikan laporan sebanyak 3 (tiga) kali, mengubah dokumen, mengekspor produk yang tidak sesuai, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 2. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan.