di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 29/M-DAG/PER/5/2012 · Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2012
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk pertambangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa produk pertambangan merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah berkelanjutan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, memenuhi kebutuhan produk pertambangan di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: