Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 5/2020 · Peraturan BATAN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengelolaan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku16 Juni 2020
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Kearsipan dan Kode Klasifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 698).

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Arsip terdiri dari Arsip Dinamis dan Arsip Statis, dengan Arsip Dinamis meliputi Arsip Aktif, Inaktif, dan Vital. Pengelolaan Arsip Dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang dilaksanakan oleh Unit Pengolah, Unit Kearsipan II, dan Unit Kearsipan I. Unit Pengolah bertugas mengolah Arsip Aktif, Vital, dan Terjaga, serta memindahkan Arsip Inaktif ke Unit Kearsipan II. Unit Kearsipan II mengelola Arsip Inaktif, Vital, dan Terjaga, serta memindahkan Arsip Inaktif permanen ke Unit Kearsipan I. Unit Kearsipan I membina kearsipan, mengelola Arsip Inaktif di Kantor Pusat BATAN, mengolah arsip menjadi informasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional, dan melaksanakan pemusnahan arsip. Klasifikasi Arsip BATAN dikelompokkan berdasarkan fungsi fasilitatif dan substantif, menggunakan sistem pengkodean alphanumeric.

(-)

(-)