Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 9/1969 · UU No. 9 Tahun 1969 · UU Nomor 9 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1969Tanggal Penetapan:1 Agustus 1969
BUMN & BUMDGeneral CorporateHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1969
Tanggal Penetapan01 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1969 menjadi undang-undang, dengan fokus pada pengaturan bentuk-bentuk usaha negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan pengaturan perusahaan negara dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Kebijakan ini membedakan usaha negara menjadi tiga bentuk: Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). PERJAN diatur berdasarkan Indonesische Bedrijvenwet, PERUM berdasarkan Undang-undang No. 19/Prp tahun 1960, dan PERSERO berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Penyertaan negara dalam PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pengaturannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19/Prp tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.

(-)