Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2013 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaNorma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Agustus 2013
Tanggal Penetapan22 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang norma, standar kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 142 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu, memastikan Pemilu berjalan efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, antara lain:

  1. Jenis Perlengkapan Pemilu: Mengklasifikasikan perlengkapan Pemilu menjadi dua kategori utama, yaitu perlengkapan pemungutan suara (seperti surat suara, tinta, segel, kotak suara, bilik suara, dan alat coblos) dan dukungan perlengkapan lainnya (seperti sampul kertas, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tunanetra, perlengkapan di TPS/TPSLN, dan Daftar Calon Tetap/DCT).
  2. Standar Spesifikasi Teknis: Menetapkan standar spesifikasi teknis untuk setiap jenis perlengkapan Pemilu, termasuk ukuran, bahan, warna, dan fitur keamanan. Misalnya, tinta harus berwarna ungu atau biru tua, aman bagi pemilih, dan memiliki daya tahan tertentu.
  3. Standar Kebutuhan: Menentukan standar kebutuhan untuk setiap jenis perlengkapan Pemilu berdasarkan jumlah pemilih terdaftar dan jumlah TPS/TPSLN. Misalnya, jumlah surat suara yang diadakan harus sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah 2% sebagai cadangan.
  4. Proses Pengadaan: Mengatur proses pengadaan perlengkapan Pemilu, termasuk pihak yang bertanggung jawab untuk pengadaan setiap jenis perlengkapan. Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab untuk pengadaan surat suara, segel, tinta, alat bantu tunanetra, DCT Anggota DPR dan DPD, dan formulir terkait. Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab untuk pengadaan sampul kertas, kotak suara, bilik pemungutan suara, lembar DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan formulir terkait.
  5. Pendistribusian dan Pengamanan: Menetapkan prosedur pendistribusian perlengkapan Pemilu dari KPU ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga TPS/TPSLN. Juga mengatur langkah-langkah pengamanan untuk memastikan perlengkapan Pemilu tidak disalahgunakan atau dirusak.

(-)

(-)