Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini mencakup pengadaan perlengkapan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis perlengkapan Pemilu, yang terdiri dari Perlengkapan Pemungutan Suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat coblos, dan TPS) dan Dukungan Perlengkapan Lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, pena bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, serta salinan daftar pemilih tetap). Peraturan ini juga menetapkan standar dan kebutuhan untuk setiap jenis perlengkapan, termasuk spesifikasi bahan, ukuran, dan jumlah yang dibutuhkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu. Pengadaan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pendistribusian dilakukan oleh pihak-pihak yang sama, dengan memperhatikan faktor keamanan, ketepatan waktu, skala prioritas, dan efisiensi anggaran.