Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 93 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2016 · PERPRES No. 93 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian honorarium kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan adanya pengaturan yang jelas mengenai honorarium yang sebelumnya diberikan dalam bentuk uang muka. Peraturan ini menetapkan besaran honorarium bulanan bagi berbagai posisi dalam Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota lainnya. Honorarium ini diberikan sejak peraturan ini diundangkan dan dihentikan apabila anggota diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pemberian honorarium lebih lanjut akan diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.

(-)

(-)